Saturday 30 January 2010

SHDP Mintah Pelanggaran Ham di Papua Dituntaskan

JAYAPURA [PAPOS]-Masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua belum di selesaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pelanggaran Ham sampai saat ini masih terus terjadi di tanah Papua.

Demikian disampaikan Ketua Solidaritas Ham dan Demokrasi Papua (SHDP) Usman Yogobe kepada wartawan di Asrama Nayak Abepura, Jumat [29/1] kemarin. Menurutnya masalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Papua masih terus terjadi dan yang menjadi korban adalah orang-orang miskin dan tak bersalah.

Pelanggaran HAM ini menurut dia, terjadi diera Otonomi Khusus Papua. Alhasil, Otonomi Khusus dinyatakan gagal karena Otsus yang membuat pelanggaran Ham di Papua.

Ditengah-tengah pelaksanaan Otsus, Rakyat Papua masih menangis dan menderita serta dibantai dan dibunuh oleh karena menuntut hak hidup mereka. Itu merupakan pelanggaran HAM yang tak akan dilupakan oleh orang Papua.

Selain itu juga orang Papua yang menyuarakan aspirasi masyarakat kecil dan tertindas ditangkap dan di hukum dan dicap makar serta separatis.

Oleh karena itu, SHDP mendesak kepada pemerintah RI agar segera menegakan keadilan dan kebenaran di Papua serta menyelesaikan kasus Ham yang tak pernah berhenti di Papua. Bahkan pihaknya juga meminta Mentri Hukum Dan Ham RI untuk membebaskan tahanan Politik Papua yakni Bucthar Tabuni dan kawan-kawannya sesuai janji presiden dalam pidatonya pada tanggal 21 oktober 2009 yang lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, setiap pelanggaran Ham Papua disidangkan di pengadilan Ham Internasional dan mendesak segenap elemen organisasi kemanusianan di Dunia untuk mengembalikan Papua ke pangkuan PBB agar penyelesaian ham mudah di lakukan.

Usman juga menyatakan bahwa selain hal diatas SHDP juga menolak penangkapan Aktivis Ham Papua secara liar oleh pemerintah Indonesia karena itu merupakan pelanggaran Ham berat. Terkait hal tersebut SHDP akan melakukan hubungan aktif dengan organisasi ham di beberapa Negara di Dunia Internasiaol untuk mengatasi masalah ham di Papua karena pelanggara ham tidak dapat di atasi oleh pemerintah RI.[eka]

No comments: