19 Januari 2010 04:33:59
CEPOS-JAYAPURA-Pernyataan Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP), Dra. Hanna S. Hikoyabi, bahwa 8 Perdasus dikembalikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemprov Papua seperti diberitakan harian ini kemarin mendapat tanggapan serius dari Kepala Biro Hukum, JKH Roembiak, SH, MM. Ia menyatakan tidaklah pantas Hana Hikoyabi mengeluarkan pernyataan seperti itu, karena pada dasarnya Hana Hikoyabi tidak ikut terlibat dalam pembahasan kedelapan Perdasus itu."Tidak ikut bahas maka Hana Hikoyabi tidak punya kewenangan untuk mempublikasikan hasil pembahasan Perdasus itu. Jadi pernyataan itu tidak benar sama sekali," tegasnya saat menghubungi Cenderawasih Pos, via telepon, Senin, (18/1).Dengan tegas Karo Hukum menyatakan pada dasarnya tidak ada Perdasus yang dikembalikan, tapi disepakati untuk diberlakukan selama 6 bulan kedepannya setelah itu akan dievaluasi kembali. Soal penomoran yang dipertanyakan, bahwa prinsipnya hal itu tidak penting dan begitu mempengaruhi keabsahan hukumnya, karena apakah itu Perdasus ataupun Perdasi adalah kedua-duanya merupakan peraturan daerah (Perda) yang mempunyai kedudukan hukum yang sama.Hanya saja Perdasus sifatnya aturan khusus yang mengatur tentang kepentingan orang Papua, sedangkan Perdasi sifatnya untuk mengikat semua, entah itu orang Papua maupun bukan asli Papua yang penting berdomisili dan hidup di Tanah Papua."Waktu pembahasan bersama di Depdagri RI bersama instansi teknis lainnya tidak dipersoalkan soal penomoran itu, namun saat itu ada pemikiran bahwa mungkin dalam perjalanan ke depannya dalam pemberlakukan 8 Perdasus itu apakah punya nomor sendiri, karena baik Perdasus atau Perdasi sama-sama disetujui oleh DPRP," tukasnya.Kemudian menyangkut persoalan harus ada persetujuan MRP terhadap 8 Perdasus itu, kata Roembiak bahwa hal itu tidak perlu dilakukan atau ditetapkan dalam 8 Perdasus itu, karena tidak diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang penyusunan perundangan."Dalam UU itu tidak mengatur tentang persetujuan MRP untuk dicantumkan dalam Perdasus/Perdasi. Bentuk persetujuan MRP itu hanya bisa dilakukan sebelum pembahasan final di DPRP, bukan sudah disahkan menjadi Perdasus/Perdasi. Jadi apa yang dikomentari itu sangat menyesatkan. Yang hadir dalam rapat pembahasan itu hanya Wakil Ketua I MRP, Ir. Frans A. Wospakrik, M.Sc," pungkasnya.(nls/wen/fud)(scorpions
Monday, 18 January 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment