Thursday 10 July 2008

Pemerintah Dituntut Serius Berantas KKN di Papua

Ditulis Oleh: Papua Pos/Ant
Kamis, 10 Juli 2008
Jakarta- Tokoh pemuda dan Dewan Adat Papua menggugat komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuntaskan dugaan sejumlah kasus korupsi di Papua yang diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp 33 miliar.
Tokoh pemuda Papua yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD KNPI, Martinus Werimon, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, mengungkapkan proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi sejak 1999-2004 di Papua saat ini terhenti. Terhentinya kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat pemerintah setempat itu, ujarnya, disebabkan tidak adanya keseriusan pemerintah pusat.Menurut dia, kasus-kasus korupsi itu sudah masuk ke proses penyidikan pihak Kepolisian Daerah Papua. "Tetapi itu tidak dapat ditindaklanjuti sampai sekarang karena izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak segera turun sehingga proses penyidikannya tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Martinus mencontohkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Tolikara Papua, John Tabo, yang diduga pernah melakukan korupsi anggaran pemerintah lebih dari Rp 5 miliar ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Wamena periode 1999-2004 dari Partai Golkar.
Pemeriksaan kasus John Tabo saat itu telah dilakukan oleh pihak Polda Papua dan akan ditindaklanjuti dengan izin Presiden. Sayangnya, hingga saat ini permohonan izin melakukan tindakan kepada John Tabo yang diajukan Kapolda Papua saat itu, Irjenpol Tommy Jacobus, tidak mendapat balasan dari pemerintah pusat. "Karena tidak ada balasan itu, sampai sekarang tidak ada tindakan lanjutan sehingga John Tabo masih bisa menjabat sebagai Bupati Tolikara. Tidak ada tindak lanjut itu juga menyebabkan dia bisa melakukan korupsi lebih besar lagi," katanya.
Martinus juga menambahkan bahwa John Tabo kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pelanggaran terkait sehingga merugikan negara hingga Rp28 miliar.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut perkembangan penyidikan kasus itu yang dilakukan oleh pihak KPK. "Korupsinya pada saat dia menjadi anggota DPRD yang tidak segera diselesaikan itu yang membuat dia bisa merugikan negara lebih besar," katanya.
Selain John Tabo, Martinus menegaskan, sejumlah pejabat pemerintah daerah setempat juga diduga melakukan tindakan serupa dan berbagai kasus dugaan korupsi itu," menguap "begitu saja karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwajib. "Kami meminta keseriusan pemerintah pusat untuk menangani kasus korupsi di Papua karena dengan adanya penegakan hukum, khususnya penyelesaian korupsi itu, dana-dana bisa digunakan untuk membangun Papua," katanya.
Selama ini, kata dia, rakyat Papua menyangsikan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan kawasan tertimur Indonesia itu. Pemerintah pusat dinilai tidak memberikan perhatian yang cukup untuk kesejahteraan rakyat Papua. "Rakyat Papua tidak bisa menikmati pembangunan tetapi justru anggaran yang disediakan dikorupsi. Pilihan rakyat Papua sudah jelas. Penegakan hukum yang tegas atau memerdekakan diri karena tidak ada perhatian dari pemerintah pusat" katanya.**

No comments: