10 Juli 2008 05:53:54
CEPOS
Dari Sidang Kasus Pembentangan Bendera Bintang Kejora di Manokwari MANOKWARI-Kasus pembentangan bendera Bintang Kejora awal danpertengahan Maret lalu kembali dilanjutkan persidangannya diPengadilan Negeri Manokwari dengan agenda pembacaan eksepsi olehmasing-masing terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya YanChristian Warinussy, SH dkk. Sidang kedua ini menyidangkan enamterdakwa yang dibagi dalam dua berkas.Terdakwa kasus makar yang disidang, Rabu (9/7) DanielSakwatorey, Ariel Werimon, Edy Ayorbaba, George Risyard Ayorbaba,Martinus Luther Koromath dan Noak AP. Sedangkan terdakwa lainnya akandisidangkan hari ini, Kamis (10/7) dengan agenda yang sama. Sebelumsidang dimulai, massa pendukung sempat membentangkan spanduk danpanflet serta menggelar doa bersama di depan ruangan sidang.Tim kuasa hukum George Risyard Ayorbaba dkk dalam eksepsinyamenanggapi surat dakwaan JPU menyoroti dakwaan kesatu primair dansubsidair yang menyatakan perbuatan para terdakwa diatur dan diancamdalam pasal 106 KUHPidana. Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPUmenyatakan melanggar dakwaan kesatu primair pasal 106 juncto 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana , subsidair pasal 106 juncto 56 ke-1 KUHPidana,kedua pasal 110 ayat (1) juncto 106 KUHPidana.Dalam kesimpulannya tim kuasa hukum menyatakan, pertama surat dakwaanJPU adalah tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak memuat secarajelas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkaraini. Kedua, dalam dakwaan kesatu primair para terdakwa didakwamelanggar pasal 106 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kesatusubsidair pasal 106 jo pasal 56 ke-1 KUHP tentang perbuatan makar,namun dalam uraiannya dakwaan kesatu primair dan subsidair, JPUmenguraikan perbuatan para terdakwa sebagai tindak pidana penghasutan.Ketiga, didalam dakwaan kedua primair para terdakwa didakwa melanggarpasal 110 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP tentang pemufakatan jahat dan perbuatan makar serta turutserta melakukan perbuatan makar, akan tetapi JPU menguraikan tindakpidana penghasutan yang dilakukan para terdakwa berupa kegiatan unjukrasa yang dilakukan para terdakwa namun tidak dapat dikatakan sebagaipemufakatan jahat.Terakhir, tim kuasa hukum berkesimpulan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak memuat tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan eksepsi atas nama terdakwa Daniel Sakwatorey dkk, tim kuasa hukum juga menyatakan kesimpulan yang sama bahwa surat dakwaan kabur dan tidak lengkap.Untuk itu, tim kuasa hukum dalam permohonannya menyatakan suratdakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap oleh karenanya harus bataldemi hukum. Menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbuktimelanggar dakwaan kesatu primair dan subsidair serta dakwaan keduaprimair dan subsidair. Terakhir tim kuasa hukum memohon kepada majelishakim untuk membebaskan para terdakwa.(sr)
Wednesday, 9 July 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment