Wednesday 9 July 2008

Di Papua, Ada Juga yang Sempat Protes

10 Juli 2008 06:06:33
JAYAPURA-Banyaknya Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan gugur dalam verifikasi faktual oleh KPU Pusat telah berbuntut pada banyaknya aksi protes dari Parpol-Parpol yang dinyatakan tidak lolos, sebagai peserta Pemilu 2009 itu.Seperti halnya di Papua, sempat ada Parpol yang protes dan mempertanyakan mengapa Parpolnya dinyatakan tidak lolos. "Memang sempat ada yang protes dan mempertanyakan mengapa tidak lolos. Tapi kita sudah jelaskan bahwa di tingkat provinsi Papua dari 23 Parpol yang mengikuti verifikasi, semuanya sudah memenuhi syarat dan sudah kita laporkan ke KPU Pusat. Jadi KPU pusat menentukan Parpol mana yang lolos dan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang," terang Ketua KPU Provinsi Papua Benny Sweny SS.Sos nya saat ditanya wartawan di kantornya, Rabu (9/7) kemarin. Dikatakan, sesuai aturan Undang-Undang, Parpol yang bisa menjadi peserta Pemilu 2009 adalah Parpol yang memiliki kepengurusan pada 2/3 provinsi di seluruh Indonesia. "Artinya kalaupun Parpol itu memenuhi syarat di Provinsi Papua, belum tentu lolos di provinsi lain. Ini yang perlu dilihat secara proporsional," tandasnya.Karena masih kurang percaya, Ketua KPU papua itu juga sempat menunjukkan laporan yang sudah dikirim ke KPU Pusat. Dimana, secara faktual, dari 23 Parpol yang diverifikasi di Papua, semuanya memenuhi syarat, karena pengurusnya ada, termasuk kantornya juga ada. Kepada Parpol yang sudah dinyatakan lolos, pihaknya menghimbau supaya mempersiapkan diri, karena pada 12 Juli akan masuk pada tahap kampanye. "Memang rencana awal, jadwal kampanye dimulai 8 Juli, tapi kemudian diundur 4 hari dari jadwal semua, karena Pemilunya juga diundur 4 hari," lanjutnya.Selain itu, Parpol juga diminta untuk mempersiapkan jadwal kampanyenya, baik kampanye tertutup maupun kampanye media, sehingga ini bisa dikonsolidasikan oleh KPU Provinsi Papua, supaya tidak terjadi benturan-benturan di lapangan. "Kita yang akan menetapkan jadwalnya, namun hendaknya jadwal dari masing-masing Parpol itu juga disampaikan ke kita, supaya memudahkan kita dalam menetapkan jadwal itu," tandasnya.Terkait hal ini, pada Jumat besok, KPU Provinsi Papua juga akan melakukan pertemuan dengan para pengurus Parpol di tingkat provinsi ini. "Hari Jumat kita akan bertemu dengan parpol," tutur Benny.Sementara kepada lima Parpol yang belum ada pengurusannya di Papua namun sudah lols sebagai peserta Pemilu, pihaknya menghimbau supaya segera membentuk kepengurusannya supaya bisa mengikuti tahapan Pemilu yang ada. Terkait 11 Jatah Kursi Bagi Orang Asli PapuaSementara itu, terkait jatah 11 kursi di DPRP bagi orang asli Papua, sebagaimana disuarakan keras oleh MRP, Benny menjelaskan, terkait hal ini, pihaknya membawa surat MRP itu ke KPU Pusat."Saya sudah bertemu dengan Saymsul Bahri sebagai Korwil Papua. Kita sudah membahas. Yang pertama saya minta agar jatah 11 kursi itu tidak dimasukkan dalam distribusi Dapil, sehingga 11 kursi ini akan diatur secara tersendiri," ucapnya. Menurutnya, dasar hukum yang paling memungkinkan untuk mengatur hal ini adalah peraturan KPU. "Misalnya siapa yang akan direkrut, kriterianya seperti apa, mekanisme pemilihannya seperti apa, itu yang akan diatur dalam Peraturan KPU Pusat itu. Kita sudah bahas dan mudah-mudahan KPU Pusat bisa menyikapi hal ini dengan melakukan pleno untuk membuat Peraturan KPU tersebut," harapnya.Ditegaskan, dasar hukum untuk jatah 11 kursi itu jika dalam bentuk Perdasi/Perdasus sudah tidak memungkinkan lagi, sebab waktu sudah mepet. "Raperdasi/Raperdasus yang bertahun-tahun dibahas saja sampai hari ini belum jadi," tegasnya.Jadi yang paling memungkinkan adalah peraturan KPU. "Jadi saya telah minta kekhususan dari proses Pemilu di Papua dalam mengakomodir hak-hak orang Papua itu melalui peraturan KPU tersebut. Kita berdoa saja, semoga diakomodir oleh KPU pusat," pungkasnya. (fud)

No comments: