CEPOS
29 Juli 2008 04:13:49
JAYAPURA-Tidak memenuhi prosedur seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Tanah Papua (KMMPTP) yang hendak melakukan aksi demo damai ke MRP langsung dibubarkan oleh anggota Polsekta Abepura dipimpin langsung Kapolsekta Abepura AKP Dominggus Rumaropen S.Sos, Senin (28/7).Kapolsekta mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku, sebelum melakukan suatu orasi ataupun menyampaikan pendapat di muka umum haruslah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian."Setelah kami melakukan negosiasi dengan pihak pendemo akhirnya mereka langsung membubarkan diri karena surat yang disampaikan belum sesuai prosedur di mana surat pemberitahuan harus 3x24 jam sebelum kegiatan tersebut dilakukan sudah diterima pihak kepolisian terdekat,"kata Rumaropen.Koordinator demo, Buktar Tabuni kepada wartawan mengatakan, setelah surat pemberitahuan dibenahi maka demo akan kembali dilakukan yang bertujuan untuk meminta agar diadakan dialog publik terkait Otsus selama 7 tahun ini yang terkesan gagal termasuk mempertanyakan terjadinya pelanggarakan Hak Asasi Manusia (HAM) selama 7 tahun Otsus berjalan. "Kami hanya meminta dilakukan dialog dengan pemerintah pusat melalui MRP dengan melibatkan seluruh komponen masyakat Papua terkait Otsus selama 7 tahun ini tidak mengalami kemajuan dan jika tidak maka kami akan memboikot Pemilu 2009," katanya.(lie)
<<::Kembali
Tuesday, 29 July 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment