Ditulis Oleh: Papua Pos/Ant
Kamis, 10 Juli 2008
Jakarta- Bupati Yapen Waropen, Papua, Daut Solleman Betawi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Ham (Depkumham). Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rachman di Jakarta, Rabu (9/7) menyatakan, Daut dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daut diduga menyalahgunakan wewenang dalam bentuk tindak pidana korupsi sejak 2005 sampai 2006.
Syaiful mengatakan, pencegahan terhadap Daut terhitung sejak 7 Juli 2008 sampai 7 Juli 2009."Namanya sudah 'diblack list' di lima bandara," katanya seraya menambahkan Daut dicegah bersamaan dengan dikeluarkannya surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-03.20330.**
Thursday, 10 July 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment