Ditulis oleh Lina/Papos
Rabu, 03 Februari 2010 00:00
JAYAPURA [PAPOS]- Ketua DPR Papua, Jhon Ibo mengatakan pihaknya akan segera mungkin mengupayakan perencanaan pelantikan anggota DPR Papua yang berasal dari masyarakat adat untuk mengisi 11 kursi yang telah tetapkan Mahkamah Konstitusi [MK] dalam putusan uji materi pasal 6 ayat 2 UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Hal ini dikatakan Jhon Ibo ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa [2/2] kemarin.
“Sebagai orang Papua kita sangat bangga dengan putusan MK, untuk itu kita akan mengupayakan agar pelantikan 11 kursi itu dapat dilantik tahun ini, dan ini akan kita konsultasikan kepada GUbernur karena sejak putusan MK itu keluar Gubernur merupakan orang yang paling bertanggung jawab untuk pengakomodiran 11 kursi di DPRP,” kata John Ibo
11 Kursi bagi orang Papua di DPRP, menurut Ibo bermula dari ketidakpuasan orang Papua yang merasa tertarik untuk duduk di kursi DPR serta untuk memperjuangkan hak-hak orang Papua itu sendiri. Dan yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana menjaring 11 kursi yang telah ditetapkan MK, dan dalam upaya tersebut akan banyak timbul kekisruhan yang datang dari masyarakat karena ingin hak-hak mereka juga diperhatikan sebagaimana yang tertuang dalam UU Otsus.
Maka itu DPR bersama MRP dan juga pemerintah Provinsi Papua akan melakukan suatu suatu rancangan Raperdasus tentang pengakomodiran 11 kursi bagi masyarakat Papua, dimana inisiatif Raperdasus bebas dikemukan oleh siapa saja.
“Yang penting inisiatif yang diberikan merupakan pendapat yang baik pula sehingga dapat dibuat dalam bentuk draf yang diusulkan kepada DPRP,” lanjut John Ibo. [lina]
Tuesday, 2 February 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment