Tuesday, 2 February 2010

John Ibo: Saya Bukan Pencuri

Ditulis oleh Lina/Papos
Rabu, 03 Februari 2010 00:00
JAYAPURA [PAPOS] - Dugaan kasus korupsi senilai Rp 52 M yang menjadikan Jhon Ibo sebagai saksi menegaskan dirinya bukan pencuri uang negara milyaran rupiah, melainkan dana yang diterima selama dua kali berturut-turut pada tahun anggaran 2006 itu merupakan dana bantuan resmi atau dana jelas yang telah diprogramkan pada jadwal anggaran Setda Papua Andi Baso Basalleng dan diperuntukan bagi dirinya sebagai Ketua DPRP guna membangun rumah Dinas.

Terkait kasus itu, Jhon Ibo menyatakan dirinya merasa dijebak mengingat dana-dana yang diterima merupakan bantuan resmi tetapi pada akhirnya dinyatakan sebagai bentuk Korupsi dilakukan dirinya. John Ibo saat diperiksa jadi saksi di Kejaksaan Tinggi Papua mendapat 28 pertanyaan dari pihak penyidik, Senin [1/2] lalu.

Namun dia mengatakan kalau dirinya dijebak, namun siapa orang yang berpolitik untuk menjebaknya, John Ibo enggan mengatakan.

Dia bahkan mengatakan bahwa saat ini dalam system pemerintahan yang berjalan telah terjadi sebuah lingkaran setan yang menipu untuk menghambat kesejahteraan rakyat, dimana dalam lingkaran tersebut terdapat SKPD yang melakukan aksi penipuan terhadap gubernur, Gubernur melakukan penipuan kepada DPRP dan DPRP melakukan penipuan terhadap rakyat.

Untuk itu KPK diminta untuk melakukan tugas secara professional dengan tidak berpihak pada orang-orang yang hanya memiliki uang banyak, padahal banyak bukti yang terlihat bahwa pemerintah yang menggunakan anggaran tidak wajar seperti dana keamanan, dana Kamtibmas hingga bantuan langsung kepada masing - masing Parpol yang tidak seharusnya dibiayai Pemda melalui APBN dilakukan oleh pemerintah di Papua.

“ KPK harus bertindak adil. jika tidak, saya bisa membongkar ketidak wajaran yang terjadi dalam system pemerintahan sekarang,” tegas Ibo

Dalam keterangan pers terkait pemanggilan dirinya di Kejaksaan Tinggi Papua Senin lalu kepada seluruh awak media diruang kerjanya, Selasa [2/2] Jhon Ibo menjelaskan bahwa dirinya telah menerima dana dari pemerintah Provinsi Papua sebanyak dua kali penganggaran. Anggaran pertama senilai Rp 2,6 M merupakan anggaran fleksibel karena dalam anggaran itu tidak disebutkan secara jelas anggaran diperuntukan untuk apa, sekitar sebulan kemudian besaran dana serupa juga diterima yang mana menurut John Ibo, dana sebesar Rp 2,6 M itu diberikan bagi instansi vertikal dimana gubernur yang akan bertanggungjawab atas bantuan tersebut.

“Kucuran dana-dana itu jelas saya terima sebanyak dua kali dan dilakukan didalam system pemerintahan diluar bukan didalam rumah tangga DPRP, jadi saya ingin menegaskan kepada rakyat saya bukan seorang pencuri karena saya tidak pernah melakukan hal itu, itu haram bagi saya dan Agama saya juga melarangnya,” tegas Ibo.

Melihat kucuran dana yang cukup besar bagi dirinya itu, dikaitkan dengan UU Korupsi maka Jhon Ibo yang merupakan ketua DPR Papua dinyatakan secara jelas telah bersalah dalam kasus ini, hal inilah yang menurut dia sama sekali tidak wajar.

Dan akan diperjuangkan karena pada dasarnya pencurian uang negara tersebut sama sekali tidak dilakukan John Ibo melainkan dana yang diterimanya adalah bantuan resmi dari pemerintah dan telah dianggarkan.[lina]

No comments: