Monday, 8 February 2010

MK Perintahkan DPRD Papua Tambah 11 Anggota dari Penduduk Asli

Senin, 01/02/2010 13:40 WIB
MK Perintahkan DPRD Papua Tambah 11 Anggota dari Penduduk Asli
Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertentangan dengan UUD 1945. MK memerintahkan agar DPRD Papua menambah anggotanya sebanyak 11 orang dari penduduk asli.

"Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon sepanjang pasal 6 ayat 2 UU Nop 21/2001," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2010).

Pasal 6 ayat 2 berbunyi, DPRD terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan (pemilu). Pasal tersebut diujimateriilkan oleh dua warga Papua yang tidak lolos dalam pemilu tahun lalu, Ramses Ohee dan Yones Alfons Nusi.

Mahfud melanjutnya, putusan penambahan anggota DPRD Papua periode 2009-2014 tersebut bertujuan untuk menghargai kesatuan hukum adat dan hak-hak tradisional masyarakat Papua. Menurut seorang saksi yang dihadirkan ke persidangan, sejak 9 tahun lalu, masyarakat di pulau tertimur Indonesia itu menginginkan 1,25 dari total anggota DPRD-nya berasal dari penduduk asli.

Menurut Mahfud, dengan ditambahkannya 11 anggota baru itu, nantinya jumlah anggota Dewan di Papua akan menjadi 67 orang (sekarang 56 orang). Sementara untuk komposisi anggota DPRD Papua periode 2014-2019 adalah 45 plus 11 penduduk asli (total 56 orang).

"Ini untuk menghargai kesatuan hukum adat dan hak-hak tradisional," ujar Mahfud dalam sidang.

Mendengar putusan tersebut pemohon yang hadir di persidangan langung menangis bahagia. Isak tangis juga terdengar dari para pendukung mereka. "NKRI itu harga mati. Kami tidak ingin berpisah dari RI. MK telah memberikan putusan yang sangat bijak," ujar Ramses Ohee.

Menanggapi putusan tersebut, pihak pemerintah yang diwaliki Kabag Hukum Depdagri Mualimin Abdi mengaku menghormati putusan MK. Dia juga meminta Pemprov Papua dan DPRD setempat segera menyusun Perdasus terkait pengangkatan anggota DPRD tambahan itu.

"Perdasus itu wewenang provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah pusat hanya dilaporkan. Kalau dulu kami berargumen bahwa UU itu benar, ya, karena itu memang sudah tugas kami. Tapi karena putusan ini, maka kami menghormati dan meminta Pemprov Papua menindaklanjutinya," tutur Mualim. (irw/nrl)

No comments: