Tuesday 21 July 2009

Tersangka Pembakar Rektorat Uncen Diserahkan ke Jaksa

CEPOS 22 JULI 2009
JAYAPURA-Dua tersangka pembakaran gedung Rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) yang terjadi 9 pril 2009 pukul 03.00 WIT lalu, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap alias P.21
Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Berkasnya sudah masuk tahap II, sehingga tersangka dan barang buktinya kami serahkan hari ke jaksa,” ungkap Kapolresta Jayapura AKBP Roberth DJoenso SH didampingi Kasat Reskrim AKP Y Takamully SH, MH kepada Cenderawasih Pos, selasa (21/7).
Diungkapkan, dua tersangka yang diserahkan yaitu WW (39) seorang petani yang biasa mengumpulkan batu di kali Kampwolker Waena dan SH (22) seorang mahasiswa yang ditangkap di Nabire, 30 Mei lalu.
Dalam penyidikan yang dilakukan, menurut Kapolresta berkas kedua tersangka dipisahkan dan tersangka WW dijerat penyidik dengan pasal berlapis yakni primer pasal 170 ayat 1 ke-1e KUHP dan subsider pasal 406 KUHP dengan barang bukti berupa 1 motor Yamaha RX King.
Sedangkan, tersangka SH dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 406 dan pasal 363 ayat 1 ke-2e, 3e, 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dengan barang bukti 1 buah kunci royal warna keemasan.
Kapolresta menjelaskan bahwa dalam kasus pembakaran gedung Rektorat Uncen beberapa jam sebelum pencontrengan Pemilu legislatif lalu, atau 3 jam setelah penyerangan Mapolsekta Abepura, pihaknya masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran lainnya. “Kami masih mengejar pelaku lainnya,” tandas Kapolresta.
Sekadar diketahui, tersangka WW berhasil ditangkap saat turun dari angkutan umum di Abepura 3 minggu setelah kebakaran tersebut, karena diduga kuat WW terlibat dalam pembakaran rektorat Uncen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WW diketahui malam harinya, ia berada di pangkalan ojek baru Perumnas III dan bertemu dengan dua orang pelaku yang mengajaknya naik ke Rektorat Uncen, tersangka mengikuti ajakan kedua pelaku dan naik motor RX King sedangkan 2 pelaku naik Honda Mega Pro.
Setelah naik ojek, tersangka WW turun di perempatan portal kedua depan halte bus bersama dua orang pelaku dan saat itu sudah dan 6 pelaku lain yang menunggu. Salah satu pelaku mengambil jerigen ukuran 20 liter berisi bensin yang dibungkus karung beras untuk membakar gedung rektorat Uncen.
Tersangka sempat tanya kenapa dibakar, namun dijawab karena tidak ada warga di daerah tersebut diterima menjadi pegawai di Rektorat Uncen tersebut, sehingga tidak berapa lama, tersangka bersama 8 orang pelaku tersebut naik ke atas dan bertemu dengan belasan pelaku lainnya.
Tersangka langsung melempar kaca gedung dengan kayu sedangkan yang lain membakar gedung tersebut, lalu tersangka pulang ke rumahnya dengan jalan kaki.
Sementara itu, dari pemeriksaan tersangka SH, ia sempat mendobrak pintu gudang kantor Rektorat Uncen tersebut dan mengambil 1 jerigen bensin dan 1 unit mesin babat rumput. Ia sempat naik ke atas gedung Rektorat Uncen untuk memantau situasi.
Hanya saja, ada saksi yang melihat tersangka bersama dengan beberapa orang pelaku lainnya dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa botol miras yang diduga molotov naik ke gedung Rektorat Uncen dan saat tiba di di depan pintu masuk gedung tersebut, tersangka bersama dengan pelaku lainnya membakar gedung tersebut. (bat)

No comments: